godepok.com, Kasus kecelakaan pada 2019 lalu, yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh karena terkena Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan yang kasus terus berjalan akhirnya nyaris memasuki babak akhir.
Pasalnya, diketahui Gaga Muhammad mantan kekasih mendiang Edelenyi Laura Anna dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022.
Gaga Muhammad didakwa dengan dakwaan tunggal. Pihak JPU, mantan Awkarin tersebut didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Selalu Inkonsisten, Manchester United Sudah Kehilangan Mental Juara
Atas fakta persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Gaga Muhammad telah terbukti sah dan bersalah melanggar pasal yang didakwakan. JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pda produktivutas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” kata jaksa.
Namun demikian, ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022. Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari.
Baca Juga: Pelaku UMKM Terbantu Oleh JNE Dalam Pengiriman Barang
Sementara itu, Hakim kemudian menanyakan apakah pihak Gaga akan mengajukan nota pembelaan. Setelah berdiskusi, kuasa hukum meminta untuk diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.
Artikel Terkait
Menpora : Shin Tae Yong Membuat Masa Depan Timnas Indonesia Cerah
Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Presiden Laran Ekspor Batu Bara
Niat COD Jual Handphone, Seorang Pemuda di Depok Malah Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal
Hore....Wisata Gunungkidul Mulai Bangkit
Habib Bahar Bin Smith Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka