godepok.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memabacakan amar putusan terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang melibatkan pasangan artis Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie serta supir pribadi Zen Vivanto.
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis mengatakan bahwa Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata Muhammad Damis.
Baca Juga: Retweet Twitter Pemkot Depok Berbuntut Panjang
Baca Juga: Dikabarkan Tiba di Indonesia, Ini Sekilas Profil Mezut Ozil
Selain itu, sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia dan yang lainnya Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang program pemeberantasan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Artikel Terkait
Terkena Cedera ACL, Musim Ini Sudah Berakhir Untuk Chiesa
Marak Skuter Listrik di Kawasan Pedestrian, Pemkot Yogyakarta Hentikan Sementara Sistem Oprasional
KPK Akan Verifikasi Laporan Dosen UNJ Kepada 2 Anak Jokowi
Hattrick Samsul Arif Berhasil Meneruskan Tren Positif Kemenangan Beruntun Persebaya
Akibat Rotasi OPD di Pemkab Gunungkidul, Ribuan ASN Belum Terima Gaji
Andi Kurniawan Kembali Terpilih Jadi Ketua RT 01/02 Pondokcina