godepok.com, Nama Siwi Widi kini kembali mencuat,setelah dahulu sempat viral di sosial media akibat tudingan yang mengatakan adalah simpanan salah satu pejabat tinggi Garuda, kini namanya kembali disebut tapi dalam kasus yang berbeda.
Kini mantan pramugari Garuda Indonesia tersebut akan dipanggil KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan keterangan Siwi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dakwaan terkait aliran dana pencucian uang sebesar RpRp647.850.000.
"Ya tentu salah satunya (Siwi dipanggil). Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (27-1-2022).
Baca Juga: Pengunjung Membludak, Walikota Depok Evaluasi Jalur Masuk Alun alun
Selain Siwi, Ali berujar tim jaksa juga akan menghadirkan sejumlah pihak yang diduga mengetahui tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam hal ini Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Ali.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26-1-2022), Siwi disebut menerima uang sebesar Rp647.850.000 dari anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar. Siwi dan Farsha sendiri merupakan teman dekat.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi WidiPurwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," ujar jaksa KPK, Muh Asri Irwan,Rabu (26/1).
Artikel Terkait
Bursa Transfer : Ingin Perkuat Lini Tengah, United Incar Gelandang Potensial Marseille
Sempat Ludes dan Bikin Server Down, Pre Order Merchandise Jimin BTS Kembali Dibuka
Tingkatkan Konektivitas Wilayah di Jawa Barat, Pekerjaan Tol Cisumdawu Dikebut
Prakiraan Cuaca Depok Hari kamis 27 Januari 2022
Pertandingan Indonesia vs Timor Leste Dipastikan Tanpa Penonton
Guru dan Murid Terkonfimasi Covid, Delapan Sekolah di Depok Ditutup Sementara