godepok.com, Aparat Kepolisian akhirnya menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus bentrokan antar kelompok di Sorong, Papua Barat. Keduanya telah ditahan oleh Polisi.
“Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis 27 Januari 2022, seperti dikutip godepok dari laman situs resmi humas polri.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Beruntun di Prapanca
Lebih lanjut Ahmad menuturkan, penyidik masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan itu dan pelaku pembakaran tempat hiburan malam.
“Penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka yang kini ditahan berasal dari satu kelompok. Ahmad mengatakan, keduanya terlibat dalam pertikaian.
“Kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi terjadi pertikaian,” kata Ahmad.
Baca Juga: Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Mantan Pramugari Garuda
Polisi juga, kata Ahmad, memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Papua dipastikan terkendali setelah bentrokan dua kelompok. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia.
Artikel Terkait
Olivia Nathania Terancam Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan CPNS
Pengunjung Membludak, Walikota Depok Evaluasi Jalur Masuk Alun alun
Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Mantan Pramugari Garuda
Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Beruntun di Prapanca
Pemkot Depok Jajaki Pembukaan Tempat Karantina Terpusat untuk Pasien Covid