godepok.com, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS. Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Aparat Penegak Hukum Menjerat Pelaku Penculikan dan Pencabulan dengan UU TPKS
“Saya sih salut, terutama mbak puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari hari ini (13/5).
Dan untuk menyusun PP tersebut, koalisi masyarakat sipil siap untuk dimintakan bantuannya.
“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” ujar Dian.
Baca Juga: Kartu Depok Sejahtera Diduga Dipolitisasi
Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham ( Kemenkumham).
Artikel Terkait
Menakar kekuatan Bakal Capres Cawapres Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies, Ini Kata Pengamat
Puan Maharani Minta Pemerintah Transparan Lakukan Pemilihan Kepala Daerah
Puan Maharani Minta Hepatitis Akut Cepat Ditangani, Pemerintah: Seluruh Sumberdaya Dikerahkan
UU TPKS Resmi Jadi Undang undang, Puan Maharani Minta Peraturan Turunan Segera Terbit
Antisipasi Kasus Hepatitis Akut, Puan Maharani Himbau Masyarakat Lebih Hati hati
Puan Maharani Minta Aparat Penegak Hukum Menjerat Pelaku Penculikan dan Pencabulan dengan UU TPKS