godepok.com, Hancur hati Ketua DPR RI Puan Maharani mendengar kasus penculikan 12 anak di Bogor.
Sebagai seorang ibu, tak terperikan rasanya jika anak tiba-tiba menghilang dan jadi korban kekerasan seksual. Untuk itu, Puan minta pelaku dihukum berat.
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan. Pelaku dapat dijerat dengan dua undang undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Uji coba implementasi UU TPKS sendiri sudah dimulai saat persidangan kasus pemerkosa santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati dan membayarkan restitusi pada korban.
Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Erlinda, yang juga mantan komisioner KPAI mengatakan, pihaknya terus memonitor proses penyelidikan di Kepolisian.
“Apabila diduga nanti pada saat proses penyidikan sudah tahapan 21 ternyata itu tindak pidana kekerasan seksual nah karena itu harus bisa mengakomodir UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak.” kata Erlinda.
Baca Juga: UU TPKS Resmi Jadi Undang undang, Puan Maharani Minta Peraturan Turunan Segera Terbit
Dijerat berbagai pasal dalam Undang Undang, hukuman bagi pelaku bisa lebih berat. Mulai dari kurungan sampai bahkan kebiri kimia.
Artikel Terkait
Puan Maharani Minta Pemerintah Transparan Lakukan Pemilihan Kepala Daerah
Puan Maharani Minta Hepatitis Akut Cepat Ditangani, Pemerintah: Seluruh Sumberdaya Dikerahkan
UU TPKS Resmi Jadi Undang undang, Puan Maharani Minta Peraturan Turunan Segera Terbit
Antisipasi Kasus Hepatitis Akut, Puan Maharani Himbau Masyarakat Lebih Hati hati
Puan Maharani Minta Aparat Penegak Hukum Menjerat Pelaku Penculikan dan Pencabulan dengan UU TPKS
Puan Maharani Minta Aturan Turunan UU TPKS Diterbitkan, Sekjen KPI: Koalisi Masyarakat Sipil Siap Kawal