godepok.com, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 pada Selasa hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Puan juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
"Ya kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Diinterplasi, Walikota Sebut Belum Terima Surat
Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.
"Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Puan.
Baca Juga: Identitas Gantung Diri di Pengasinan Masih Misterius
Artikel Terkait
Tindaklanjuti Kematian Tiga Warga, Polsek Berbah Tangkap Bandar Miras
Semarang Dihantam Banjir Rob, Ganjar minta Pemda Siapkan Posko Darurat Lengkap
Lakukan Pencegahan PMK, Gubernur Jateng : Penanganan Seperti Covid Dikarantina dan Diobati
Kereta Wisata Ambarawa -Tuntang Tabrak Minibus
Terdampak Banjir Rob, BPBD Jateng Terjunkan Tim Bikin Posko dan Dapur Umum
Akhiri Polemik Pelantikan penjabat Kepala Daerah, Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis