godepok.com, Dibuka atau ditutupnya perizinan pintu Perlintasan Rawa Geni dan lainnya berada ditangan Direktorat Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan perlintasan di Rawageni tak berizin. Namun, pihaknya terbuka terhadap masukan yang disampaikan oleh warga dan instansi terkait.
"Kita sudah mendengarkan tadi apa yang menjadi permintaan warga sini juga, tadi bicara akses jalan dan lain-lain. Kita sudah melakukan koordinasi untuk hari ini bersama DPRD, kemudian dari kecamatan juga hadir, dari perwakilan warga dan PT KAI mewakili DJKA,"katanya.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Jakarta Hajatan
Eva mengatakan, permintaan warga tersebut akan diteruskan saat rapat dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Eva menegaskan perizinan ada di tangan DJKA.
Kalau itu (perizinan) ada di DJKA karena semua perizinan semua perlintasan.
Jika dibutuhkan jalan yang memang harus bersinggungan dengan perlintasan, sesuai Undang-undang maka harus ada perizinannya.
Baca Juga: Terkait Kualitas Udara, Ini yang Dilakukan Pemprov DKI
Dan perizinan harus dilakukan melalui DJKA Kementerian perhubungan oleh pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Sedikitnya Dana Transfer, Membuat Proses Perpanjangan Kontrak di AC Milan Terkendala
Kebakaran di Duren Mekar, Tujuh Personel Damkar Kota Depok Berhasil Padamkan Api
Lagi, BTS Kembali Ukir Sejarah di Oricon Jepang
Buka Pintu Perlintasan Kereta yang Ditutup KAI Demi Kepentingan Warga, Tokoh Masyarakat Ini Siap Dipidanakan
Peringati Bulan Bung Karno, Bamusi Depok Gelar Lomba Marawis Qosidah dan Hadroh
Tanggapi Kabar Miring Tentang Kim Woo Seok, Agensi Ambil Tindakan Tegas