godepok.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono menuntut terdakwa A dihukum 18 tahun penjara dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya.
Selain pidana badan, terdakwa pelaku persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Pembukaan Pintu Perlintasan Untuk Kepentingan Warga
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, terdakwa A dituntut JPU dengan tuntutan 18 tahun penjara dikarenakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.
"Menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," katanya.
Baca Juga: Pintu Perlintasan Rawa Geni Dibuka Warga, PT KAI: Itu Ranah DJKA
Menurutnya, terdakwa A terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terahir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ada pun yang memberatkan adalah Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Jakarta Hajatan
Artikel Terkait
Sedikitnya Dana Transfer, Membuat Proses Perpanjangan Kontrak di AC Milan Terkendala
Kebakaran di Duren Mekar, Tujuh Personel Damkar Kota Depok Berhasil Padamkan Api
Lagi, BTS Kembali Ukir Sejarah di Oricon Jepang
Buka Pintu Perlintasan Kereta yang Ditutup KAI Demi Kepentingan Warga, Tokoh Masyarakat Ini Siap Dipidanakan
Peringati Bulan Bung Karno, Bamusi Depok Gelar Lomba Marawis Qosidah dan Hadroh
Tanggapi Kabar Miring Tentang Kim Woo Seok, Agensi Ambil Tindakan Tegas